Pemerintah Korea Selatan akan meningkatkan suatu sistem guna mengumpulkan premi asuransi kesehatan. Undang-undang terkait akan dilakukan revisi guna menerapkan sistem tersebut pada pertengahan tahun depan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan, Kementerian Kesehatan akan memperuntukkan premi asuransi kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan ekstra.
Berdasarkan sistem baru itu, para pekerja berpenghasilan akan membayar sebesar 2,82 % dari pendapatan ekstranya sebagai premi asuransi kesehatan, jika mereka memperoleh penghasilan sebesar 72 juta Won per tahun.
Sistem peningkatan ini akan diperkirakan menargetkan sekitar 37.000 pekerja berpanghasilan dan hal ini akan membantu pemerintah menmgumpulkan dana tambahan senilai 220 miliar Won dalam premi asuransi kesehatan.