Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Korea mengabarkan bahwa pihaknya mengesahkan rancangan untuk melarang menayangkan iklan minuman berakohol dalam film yang diperuntukkan bagi remaja yang selama ini belum dilarang.
Selain itu, di kereta api subwei, KTX dan stasiun juga akan dilarang untuk pemasangan iklan minuman beralkohol.
Bersamaan dengan itu, undang-undang sanksi mengenai rokok juga lebih diperketat dan terinci.
Sebelumnya, bagi yang merokok di wilayah larangan merokok, seseorang dikenakan denda maksimum 100.000 Won, namun mulai saat ini jika merokok di dalam gedung yang dinyatakan larangan merokok, seseorang akan didenda maksimum 100.000 Won. Jika merokok di luar tempat yang diperbolehkan merokok dalam sebuah tempat yang sudah tertentu akan dikenakan denda maksimum 50.000 Won.
Uang denda untuk mesin otomatis yang menjual rokok di tempat terlarang juga naik sampai maksimum 5 juta Won, yang mengalami kenaikan 2 juta Won, dan jika mesin itu tidak mempunyai sistem konfirmasi identitas dewasa akan didenda maksimum 3 juta Won, yang mengalami kenaikan 1 juta Won.