Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan –OECD mengabarkan dalam laporannya bahwa warga Korea Selatan yang mengalami PHK hanya menerima sekitar 30 % dari gaji reguler sebelumnya dalam keadaan menganggur.
Angka itu dinilai terendah diantara anggota OECD.
Menurut laporan pandangan kerja 2011 OECD, kalangan penganggur di Korea Selatan untuk tahun 2009 hanya mampu menerima tunjangan pengangguran senilai 30,4 % dari gaji penuh sebelumnya selama setahun setelah mengalami PHK.
Laporan itu mengungkapkan bahwa jika kemorosotan ekonomi semakin parah, Korea Selatan tidak memiliki langkah-langkah pengamanan sosial memadai untuk menanggulangi kemungkinan resiko yang akan menimpa para pekerja.