Salah satu dari lima perompak Somalia yang ditangkap dalam operasi militer penyelamatan kapal kargo Korea Selatan awal tahun ini di Laut Arab dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara 4 lainnya dijatuhi hukuman 12 sampai 15 tahun penjara.
Pihak pengadilan Mahkamah Agung di Busan, Korea Selatan pada hari Kamis menegaskan keputusannya bagi 5 perompak Somalia yang ditangkap selama misi penyelamatan pada kapal kargo Korea Selatan, Samho Juwerly, di Laut Arab pada awal Januari.
Pihak Pengadilan memvonis Perompak Somalia bernama Mahomed Arai yang mencoba pembunuhan Kapten kapal Seok Hae-kyun, selama operasi penyelamatan kapal pada tanggal 21 Januari.
Kelima perompak itu ditangkap ketika pasukan Korea Selatan Cheonghae melakukan misi penyelamatan untuk Samho Juwelry yang dibajak oleh perampok Somalia ketika itu berlayar dari Uni Emirat Arab menuju Sri Lanka.