Universitas Nasional Seoul-SNU baru-baru ini menyelesaikan proses persiapan secara resmi menjadi sebuah badan hukum, dan segera berubah menjadi badan hukum mandiri mulai hari Rabu ini.
Selama ini, universitas itu dikelola sebagai badan pemerintah, sejalan dengan peraturan UU mengenai universitas nasional. SNU yang kini telah menjadi badan hukum, akan memiliki otonomi dalam hal kepegawaian dan pengelolaan anggaran belanja. Selain itu, kampus tersebut juga akan dapat melaksanakan proyek yang dapat memberikan keuntungan, selama proyek tersebut tidak menghambat pendidikan dan penelitian di kampus.
Upaya pihak SNU untuk menjadi badan hukum mulai aktif setelah DPR mengesahkan rancangan terkait pada bulan Desember tahun lalu.