Mengenai pengaturan yurisdiksi dalam penyelidikan kejaksaan dan kepolisian berdasarkan keputusan presiden yang berlaku sejak tahun 2012 ini, satu kantor polisi di kota Daegu menolak perintah investigasi internal dari kejaksaan untuk pertama kalinya di Korea.
Kasus yang diperintahkan oleh kejaksaan untuk diselidiki adalah kasus kecurigaan penggelapan kompensasi, dan petisi mengenai kasus tersebut diterima oleh pihak kejaksaan baru pertama terjadi.
Pihak kejaksaan memerintahkan investigasi internal ke kantor polisi Suseong, Daegu sesuai kebiasaan, namun perintah ini ditolak.
Pihak kantor polisi menyatakan, pihaknya hanya mengikuti perintah Badan Kepolisian Nasional bahwa sebelum diprakarsai investigasi jangan menerima perintah investigasi internal dari pihak kejaksaan.
Menurut pengaturan yurisdiksi yang baru berlaku tahun ini tercatat bahwa, investigasi internal atau kasus petisi di kejaksaan belum tergolong dalam kategori perintah investigasi, karena merupakan kasus yang belum diprakarsai, hingga pihak kepolisian tidak menerima kasus tersebut.
Mengenai hal ini, pihak kejaksaan sedang mempelajari tindak lanjut agar menemukan poin kompromi.