Kalangan toserba dan supermarket-supermarket raksasa di Seoul harus menutup toko mereka 1 atau 2 hari setiap bulan secara berturut-turut dengan adanya peraturan baru dari Pemda Seoul.
Pemda Seoul memerintahkan kepada setiap kecamatan dari 25 kecamatan yang ada di kota Seoul untuk bersiap-siap melakukan perubahan ini setelah diumumkannya revisi undang-undang atas pengembangan industri retail.
Revisi undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kepada pemda Seoul untuk menetapkan hari kapan para pengecer besar dan supermarket-supermarket harus menutup toko mereka.
Rencana pemda Seoul untuk merevisi peraturan setiap kecamatan sampai akhir bulan depan ini bertujuan untuk membatasi pengoperasian dari toserba, kalangan pengecer besar dan supermarket-supermarket raksasa.
Akibatnya, 64 toko pengecer besar dan 267 supermarket di ibukota akan diharuskan menutup toko mereka sehari atau dua hari dalam sebulan.