Menjelang pesta demokrasi di Korea Selatan, banyak partai politik melakukan kampanye melalui layanan jejaring sosial -SNS, namun mereka harus mematuhi aturan terkait teknologi tersebut.
Menurut Komisi Pemilihan Umum Korea, jejak pendapat melalui SNS oleh baik secara individu maupun kelembagaan yang belum diverifikasi atau terdaftar kepada pihak KPU dianggap ilegal dan hal ini akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan aturan yang ada, kalangan individu atau organisasi yang hendak melakukan jajak pendapat melalui SNS harus memberitahukan pihak KPU atas rencananya 2 hari sebelumnya.
Pihak Komisi Pemilihan Umum Korea menegaskan bahwa distribusi informasi menyesatkan, pemberian ‘money politik’ dan kegiatan kampanye ilegal melalui SNS dianggap sebagai hal menyimpang dan ilegal.
Sementara itu, pihak aparat kepolisian Korea akan melakukan razia terhadap kegiatan kampanye politik ilegal melalui layanan jejaring sosial menjelang pesta pemilu mendatang.