Komisi khusus parlemen pada reformasi politik menyetujui pada hari Senin tentang rervisi undang-undang pemilu.
Dengan revisi tersebut, jumlah kursi di parlemen akan diperluas hingga 300 dari 299 kursi.
Komisi khusus Majelis Nasional Reformasi politik mengadakan sesi penuh pada hari Senin dan setuju untuk memperluas jumlah distrik pemilihan dengan 246 kursi.
Komisi itu juga sepakat untuk menjaga jumlah anggota parlemen yang dipilih di bawah sistem perwakilan proporsional dengan 54 kursi.
Sebagai akibatnya, jumlah kursi di parlemen akan ditambah hingga 300 kursi.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Senin, komisi khusus itu memutuskan untuk menambahkan tiga distrik pemilihan baru: kota administratif Sejong, Paju di provinsi Gyeonggi dan Wonju di provinsi Gangwon.