Menurut Badan Audit dan Inspeksi, kota pusat administrasi yang sedang didirikan dalam kota Sejong kurang mendapat dukungan dari pemerintah untuk menjadi sebagai kota mandiri.
Pihak Badan Audit dan Inspeksi mengawasi keadaan bisnis pendirian kota pusat administrasi mulai bulan September sampai bulan November tahun 2011 dan ternyata, Departemen Pertanahan, Transportasi dan Kelautan Korea belum menyediakan cara dukungan terhadap perusahaan-perusahaan swasta, berlainan dengan badan usaha umum, seperti pengurangan pajak.
Dengan demikian, tujuan pemerintah dengan mendirikan kota mandiri sebagai kota pusat administrasi yang mempunyai penduduk lebih dari 500.000 warga masyarakat sampai tahun 2030 sangat sulit dicapai.
Sehubungan dengan itu, Badan Perumahan dan Lahan Korea memasok dana sebagai biaya pemeliharan fasilitas umum senilai 400 miliar Won setiap tahun ke dalam biaya pembangunan lahan tanpa dasar hukum.