Naiknya harga emas di pasar dunia telah mengubah tren penyelundupan emas dari impor ke ekspor selama 4 tahun belakangan ini.
Badan Bea Cukai Korea melaporan 139 kasus penyelundupan emas keluar masuk Korea telah ditemukan selama 8 tahun terakhir ini sejak tahun 2004 dengan nilai sekitar 178 miliar Won.
Seluruh kasus tersebut diselundupkan sepanjang tahun 2007, sementara ekspor hanya diketahui setelah tahun 2008.
Badan itu menambahkan terjadinya penyelundupan tersebut disebabkan harga emas di pasar internasional jauh lebih tinggi dibanding harga emas dalam negeri sejak tahun 2008. Selain itu, beberapa pekerja asing di Korea menggunakan emas untuk dikirim secara ilegal sebagai pendapatan mereka ke luar negeri.