Pendaftaran awal bagi para kontestan untuk menjadi calon presiden dari berbagai partai dimulai pada hari Senin untuk pemilihan presiden ke-18 yang akan diadakan tgl.19 Desember tahun ini.
Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea mengatakan bahwa pihaknya akan menerima pendaftaran pendahulaun untuk capres dari mulai hari Senin, yaitu H -240 sebelum hari pemungutan suara, hingga 24 November .
Berdasarkan undang-undang pemilihan pejabat publik, para kontestan pendahuluan untuk pilpres harus mengajukan dana senilai 60 juta Won dari total uang deposito 300 juta Won dan dokumen kependudukan, sertifikat serta surat keterangan mereka termasuk pendidikan, dinas kemiliteran dan kriminal kepada KPU Korea.
Setelah pendaftaran, para calon presiden dapat mengatur prosedur kampanye dan memasang papan nama dan sepanduk masing-masing.
Calon peserta pendahuluan juga dapat melakukan kampanye secara terbatas seperti mengumpulkan dukungan melalui telpon dan memberikan kartu nama.