Dewan Keamanan PBB memutuskan untuk menjatuhkan sanksi tambahan terhadap 3 perusahaan Korea Utara.
Pejabat PBB mengumumkan pada hari Kamis bahwa komite urusan sanksi untuk Korea Utara dibawah PBB menambahkan 1 bank dan 2 perusahaan perdagangan dalam daftar sanksi. Dengan demikian, jumlah perusahaan Korea Utara yang dikenai sanksi meningkat menjadi 11 dari 8.
Aset perusahaan-perusahaan Korea Utara tersebut akan dibekukan dan tidak akan dapat melakukan transaksi perdagangan dengan negara-negara anggota PBB.
Menurut sumber berita, pada awalnya pemerintah Cina hendak menambahkan 2 perusahaan Korea Utara kedalam daftar, tetapi setuju dengan 3 perusahaan di bawah tekanan AS.
Seorang diplomat dari negara Barat mengatakan perusahaan-perusahaan yang didaftrarkan itu dianggap sebagai perusahaan penting bagi Korea Utara.
Diplomat lain menekankan bahwa dengan adanya sanksi tambahan tersebut, dia yakin suatu sinyal jelas akan disampaikan kepada Korea Utara bahwa mereka harus membayar imbalan atas tindakan provokasi mereka sendiri.