Suatu komite dibawah Kementerian Kehakiman Korea telah memerintahkan seorang pelaku pelecehan anak terpidana untuk menjalani hukuman kebiri secara kimiawi untuk pertama kali dalam sejarah Korea.
Komite pada urusan perawatan dan pemerikasaan mengungkapkan bahwa laki-laki tersebut yang dikenal dengan marga ‘Park’ akan diberikan pengobatan setiap tiga bulan untuk menghilangkan dorongan birahinya ketika dia dibebaskan secara bersyarat pada bulan Juli.
Park dinyatakan akan menjadi orang pertama yang akan dikebiri secara proses kimiawi setelah adanya undang-undang yang melegalkan hukuman tersebut.
Park telah dipidana 4 kali akibat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak-anak dibawah umur. Pada tahun 2004, Park dengan usia 45 tahun dikenai hukuman penjara 3 tahun. Pada bulan lalu, dia dinyatakan mengidap kelainan pedofilia.