Merokok akan dilarang di 1.950 lokasi yang telah ditentukan, termasuk alun-alun, taman utama dan tempat halte bus di Seoul mulai pada hari Jumat ini.
Pemerintah Metropolitan Seoul akan mengenakan denda bagi pelanggar di zona bebas rokok mulai pada hari Jumat, karena masa sosialisasi pemberitahuan tentang zona bebas rokok itu telah selesai.
Bagi orang-orang tertangkap basah merokok di lokasi-lokasi bebas rokok, mereka harus membayar denda sebesar 100.000 Won.
Sebagai tahap pertama, jalan raya Gangnam dan Yangje yang selalu ramai diberlakukan sebagai zona bebas rokok pada tanggal 1 Juni.
Sementara itu, pihak pemerintah kota Seoul mengembangkan aplikasi untuk mengetahui zona bebas rokok melalui smart phone dan akan menyebarluaskan program aplikasi tersebut kepada pecandu rokok mulai pada bulan Agustus mendatang.