Amerika Serikat telah memutuskan untuk membebaskan penerapan sanksi keuangan terhadap Korea Selatan dan 6 negara lain atas Iran dengan cara membatasi perdagangan minyak. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton mengatakan bahwa dia meyakini Korea Selatan, India, Malaysia, Afrika Selatan, Sri Lanka, Turki dan Taiwan telah banyak mengurangi volume pembelian minyak mereka dari Iran. Dia menegaskan bahwa ketujuh negara tersebut, bersama dengan 11 negara lain yang telah menerima pembebasan pada Maret lalu akan dikecualikan dari penerapan sanksi keuangan atas Iran dalam perdagangan minyaknya. Pemerintah Amerika Serikat mengesahkan undang-undang baru pertahanan nasional pada Desember lalu untuk membatasi transaksi keuangan dengan Iran dan membuat negara-negara lain membatasi impor minyak dari Iran.
Pihak pemerintah Washington juga menyediakan aturan yang mengakui pembebasan dari UU itu terhadap negara-negara lain yang telah mengurangi volume impor minyak dari Iran dalam perdagangannya.