Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan suatu pemberitahuan terkait revisi undang-undang pidana untuk menghapuskan pembatasan periode pencarian bagi pelaku kejahatan yang telah dituduh melakukan tindakan pembunuhan.
Pada hari Kamis, Kementerian tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah retroaktif guna menerapkan revisi undang-undang pidana terhadap kasus pembunuhan yang mana pembatasan hukumannya belum tuntas sama sekali.
Ini berarti bahwa pembatasan hukuman tersebut tidak akan diterapkan untuk kasus pembunuhan yang telah terjadi sejak tahun 1997.
Revisi undang-undang pidana tersebut diharapkan segara berlaku pada tahun ini setelah semua materi sudah dibahas oleh pihak kementerian terkait dan disahkan oleh pihak pemerintah dan parlemen.