Gugatan pertama untuk menuntut kompensasi atas kerugian dari tenaga nuklir telah diajukan di Korea Selatan untuk pertama kali.
Ketua Asosiasi orang-tua yang miliki anak cacat akibat radiasi nuklir, Lee Jin-seob mengajukan gugatan kepada pihak pengadilan distrik Busan pada hari Selasa. Mereka mengatakan keluarga mereka tinggal dalam radius 5 kilometer dari lokasi pembangkit listrik tenaga nuklir Gori selama lebih dari 20 tahun dan mereka telah menjadi korban dengan menderita penyakit kanker dan autisme.
Mereka telah mengajukan gugatan pada Badan Tenaga Air Nasional Korea dan perusahaan tenaga nuklir untuk menuntut kompensasi.
Lee Jin-seob mendesak pemerintah untuk mengidentifikasi penyebab penyakit yang melanda warga penduduk yang bermukim dekat lokasi pembangkit listrik dan segera menyediakan kompensasi.