Badan Perpajakan Nasional Korea Selatan menolak permintaan Lone Star untuk pengembalian pajak pendapatan senilai 391,5 miliar dolar Amerika dari penjualan saham Korea Exchange Bank -KEB.
Menurut badan perpajakan Korea tersebut, pihaknya memutuskan untuk tidak menerima permintaan perusahaan reksa dana internasional Lone Star yang berbasis di Amerika Serikat untuk pengembalian pajak yang menelan biaya besar dalam proses penjualan KEB.
Bank Hana Korea Selatan telah membayar pajak pendapatan senilai 391,5 milar Won kepada badan perpajakan nasional Korea ketika mereka menjual saham KEB yang dimiliki oleh mereka.
Dengan penolakan restitusi pajak tersebut, sengketa antara pihak Lone Star dan pihak badan perpajakan Korea akan mungkin ditangani oleh pihak pengadilan internasional sesuai dengan pemberlakuan FTA antara Korea Selatan dan Amerika Serikat.