Tim penyelidik gabungan terdiri atas pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Intelijen Nasional Korea Selatan melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor seorang aktivis unifikasi, Ro Su-hui pada hari Kamis.
Pihak Kejaksaan menangkap Ro Su-hui setelah dia baru kembali ke Korea Selatan melalaui desa perbatasan Panmunjeom pada hari Kamis sore dengan tuduhan pelangagran undang-undang keamanan nasional.
Pihak Kejaksaan akan memeriksa Ro apakah dia melakukan kunjungan selama 3 bulan di negara komunis Korea Utara itu.
Juru bicara Departmen Unifikasi Korea Selatan, Park Soo-jin menyatakan pada hari Selasa lalu bahwa Ro melanggar UU Korea Selatan dengan melakukan perjalanan ilegal ke Korea Utara pada bulan Maret dan mengecam pemerintah Korea Selatan serta memuji-muji rezim Korea Utara selama kunjunganya ke Korea Utara.