Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea telah mendesak pihak Kejaksaan untuk menyelidiki adanya kecurigaan bahwa 2 anggota parlemen pada sistem perwakilan proporsional telah menawarkan suap untuk meraih hasil nominasi partai dalam pemilu pada April lalu.
Pihak KPU Korea mengungkapkan pada hari Kamis bahwa seorang anggota parlemen partai berkuasa, Partai Saenuri pada pertengahan Maret memberilan uang senilai 300 juta Won kepada anggota komite rekomendasi dalam partai untuk direkomendasikan sebagai kandidat .
Kandidat tersebut diduga memberikan dana sebanyak 20 juta Won sebagai bentuk dana politik ilegal kepada seorang anggota parlemen inkamben pada bulan Maret lalu.