Perusahaan Eelektronik Samsung telah meminta pihak Pengadilan Amerika Serikat untuk menarik pelarangan penjualan produk Galaxy Tab 10.1. Sebelumnya, pihak hakim AS menyimpulkan bahwa produk tersebut dinyatakan melanggar hal paten perushaan Apple.
Pada permintaan yang dikirim kepada Hakim Pengadilan Distrik California, AS, Lucy Koh, pihak pengacara Samsung mengungkapkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk mempertahan perintah pelarangan penjualan terhadap produk Samsung tersebut berdasarkan putusan akhir hakim.
Pada bulan Juni, Hakim Koh mendukung permintaan pihak Apple untuk pelarangan penjualan dan menyatakan bahwa produk Samsung itu melanggar hak paten.