Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Undang-undang baru penggunaan sabut pengaman akan berlaku pada November

Write: 2012-09-05 15:18:39

Pada hari Rabu, Kementerian Pertanahan, Transportasi dan Kelautan Korea Selatan mengumumkan bahwa pihaknya akan menerapkan revisi undang-undang tentang penggunaan sabut pengaman pada kendaraan penumpang pada tgl. 24 November mendatang.
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, para penumpang yang ikut menumpang baik pada bus, taksi maupun kendaraan penumpang lainnya diwajibkan menggunakan sabut pengaman. Namun, bus khusus antar-kota dan shuttle bus dikecualikan dari aturan baru tersebut.
Para sopir kendaraan diperintahkan untuk selalu mengingatkan para penumpangnya guna mengenakan sabut pengaman selama perjalanan. Bagi sopir dan pihak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan baru tersebut, mereka akan dikenai denda keuangan sebesar 100.000 won bagi sopir dan 500.000 won bagi pihak perusahaan. Namun, pihak penumpang tidak dikenai denda.
Sekretaris Transportasi Publik Kementerian Transportasi Korea, Kim Yong-seok menegaskan bahwa pemberlakuan revisi undang-undang tersebut diharapkan menciptakan budaya penggunaan sabut pengaman diantara para penumpang dan hal itu memperkuat manajemen taksi di Korea Selatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >