Pada hari Kamis, Komisi Pemilihan Umum Korea membentuk kantor pengawasan untuk kampanye pemilihan presiden yang bersifat adil pada pemilihan presiden ke-16 yang tinggal 90 hari ke depan.
Pihak KPU Korea membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi beberapa kemungkinan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, termasuk beli suara, fitnah terhadap calon pesaing lain dan tindakan ilegal lainnya oleh pegawai pemerintah.
Selanjutnya, pihak KPU Korea akan meningkatkan jumlah tenaga pengawas menjelang hari-hari pemilihan presiden tersebut.
Berdasarkan aturan main pemilu, mulai pada tgl. 20 September, calon presiden dilarang mengadakan upacara penerbitan buku atas nama sendiri, dan iklan melalui siaran, koran dan majalah.