Pemerintah mengesahkan revisi undang-undang untuk mengurangi pajak jual-beli rumah dalam sidang Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Kim Hwang-shik pada hari Selasa.
Menurut revisi undang-undang mengenai pajak tersebut, jika seseorang membeli rumah hingga akhir tahun ini, dia akan meningkatkan pengurangan pajak terhadap 1 unit rumah seharga dibawah 900 juta Won sampai 75% dibandingkan yang berlaku saat ini yaitu 50%.
Sementara, pada pembelian 1 unit rumah dengan harga antara 900 juta won dan 1,2 miliar won, pajak yang dikenakan terhadap pembelinya akan dikurangi 50% dan pada pembelian lebih dari 1 unit rumah dengan harga kurang dari 1,2 miliar won, pajak akan dikurangi hingga 25%.
Kemudian, bagi yang menjual rumah dalam 5 tahun kemudian setelah membeli rumah dengan harga dibawah 900 juta won dalam tahun ini tidak akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas bangunan.