Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan bahwa 4 perusahaan Korea Selatan yang beroperasi di dalam kompleks industri Gaesung di Korea Utara diminta untuk membayar pajak lebih besar oleh pejabat Korea Utara.
Pejabat Kementerian itu menyatakan pada hari Kamis bahwa salah satu perusahaan Korea Selatan dilaporkan untuk membayar pajak senilai 87.000 dolar Amerika berdasarkan peraturan perpajakan baru yang dibuat oleh pemerintah Korea Utara pada bulan Agustus lalu.
Pejabat itu menambahkan bahwa pihak Korea Selatan telah meminta Korea Utara untuk memperbaiki regulasi pajak baru melalui 2 putaran konsultasi tetapi Korea Utara menolak dengan keras permintaan tersebut.
Pejabat itu mengatakan perusahaan Korea Selatan di setempat telah menolak pembayaran pajak tambahan, tetapi pihak Korea Utara melarang pengangkutan produk di pabrik mereka. Untuk itu, pihak perusahaan Korea Selatan telah mengajukan dokumen terkait perpajakan kepada pihak otoritas Korea Utara baru-baru ini.