Pihak kantor merek dagang dan hak paten Amerika Serikat telah memutuskan bahwa 20 tuntutan hak paten yang diajukan perusahaan Apple dianggap tidak memenuhi dasar hukum, termasuk 19 diantaranya yang diajukan terhadap perusahaan elektronik Samsung selama musim panas.
Putusan akhir pihak kantor merek dagang dan hak paten AS tersebut membatalkan kesimpulan yang dikeluarkan oleh hakim AS pada bulan Agustus yang mengungkapkan bahwa perusahaan Samsung melanggar 6 hak paten perusahaan Apple, termasuk hak paten ‘bounce-back.’
Selanjutnya, pihak kantor hak paten AS menambahkan bahwa fitur ‘bounce back’ tersebut bukan merupakan teknologi yang dimiliki satu-satunya oleh Apple.
Putusan akhir tersebut diharapkan akan memberikan dampak siginifikan terhadap sengketa hak paten antara perusahaan Samsung dan Apple yang berlangsung di berbagai negara.