Kementerian Pertanahan dan Transportasi serta Kementerian Strategi dan Keuangan Korea mengumumkan suatu kebijakan untuk menstabilkan pasar real estat di Korea Selatan.
Saat membeli rumah yang sudah ada dan rumah yang baru dibangun dengan ukuran 85 meter persegi seharga kurang dari 900 juta Won hingga tahun 2013 ini, para pembeli dinyatakan bebas dari seluruh pajak perolehan modal.
Selain itu, orang yang membeli rumah seharga dibawah 600 juta Won dengan ukuran 85 meter persegi untuk kali pertama juga bebas dari pajak akuisisi hingga akhir tahun ini.
Sementara, rasio bunga untuk meminjam dana perumahan nasional juga turun hingga 3% dari 3,8%.