Jumlah rekening dan uang milik warga Korea Selatan di bank asing yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan untuk tahun ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun lalu.
Pihak Dirjen Pajak Korea Selatan menyatakan bahwa jumlah nasabah pribadi atau lembaga yang pernah menitip uang lebih dari 1 miliar Won selama lebih dari sehari, mencapai 678 orang dan jumlah uang mencapai sekitar 22 triliun 800 miliar Won. Jumlah ini meningkat sebanyak 23% dibandingkan tahun 2012 lalu.
Diantaranya, 78 orang memiliki uang lebih dari 5 miliar Won dan 199 badan hukum melaporkan diri dengan pemilik uang lebih dari 5 miliar Won.
Jumlah negara dimana mereka memiliki rekening bank asing mencapai 123 negara. Diantaranya, kebanyakan nasabah perorangan memiliki rekening di bank Jepang, Amerika Serikat dan Singapura, sedangkan badan hukum memiliki rekening di Jepang, Amerika Serikat dan Cina secara berurutan.
Sementara itu, pihak Dirjen Pajak Korea Selatan telah mencari 47 orang dan badan hukum yang belum melaporkan diri berdasarkan informasi dari luar negeri. Pemeriksaan pajak terhadap mereka akan dilakukan.