Bukti bahwa perempuan asing dipaksa menjadi budak syahwat oleh militer Jepang selama Perang Dunia Kedua telah ditemukan di Arsip Nasional Jepang.
Atas permintaan kelompok sipil untuk membuka informasi itu, arsip-arsip tersebut baru-baru ini mengungkapkan sebuah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa selama Perang Dunia Kedua, tentara Jepang memaksa 35 perempuan Belanda yang ditahan di kamp tahanan di Indonesia menjadi wanita penghibur.
Dokumen setebal 530 halaman itu berisi catatan pengadilan yang berisi vonis lima mantan perwira Jepang dan empat warga sipil korban pemerkosaan di Indonesia setelah perang usai. Ini juga mencakup kesaksian terdakwa yang dibuat di kemudian hari di Jepang.
Putusan salah satu terpidana, mantan letnan jenderal Tentara Jepang yang menerima hukuman 12 tahun, menyatakan bahwa pada tahun 1944, dengan diperintahkan oleh seorang perwira, letnan jenderal membawa perempuan Belanda yang ditahan di sebuah kamp di pulau Jawa Indonesia ke empat rumah bordil dan mengancam mereka masuk ke dalam prostitusi.
Namun, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe tidak merubah pendiriannya yang menyatakan bukti secara langsung menunjukkan perempuan dipaksa ke rumah bordil oleh militer Jepang tidak ditemukan dalam catatan.