Pemerintah Korea Selatan mengatakan akan mentolerir pencarian Jepang untuk menggunakan hak pertahanan diri kolektif dengan syarat.
Seorang pejabat tinggi pemerintah mengatakan kepada para pejabat pemerintah AS saat kunjungan perjalanan terbarunya ke Washington bahwa pertahanan diri kolektif adalah salah satu hak yang diberikan kepada negara-negara biasa dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tetapi pejabat itu mengatakan persetujuan Seoul diperlukan jika aktivitas militer tersebut melibatkan Semenanjung Korea atau kedaulatan Korea Selatan.
Ini adalah pertama kalinya pemerintah Korea Selatan mengungkapkan sikapnya pada hak pertahanan diri kolektif Jepang.
Konstitusi Jepang membatasi peran militer Jepang untuk membela diri, seperti yang diputuskan AS setelah berakhirnya Perang Dunia II. Hak pertahanan diri kolektif akan memungkinkan Jepang menggunakan kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa internasional di luar negeri, seperti membela sekutunya bahkan jika Jepang tidak secara langsung diserang.
Pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe baru-baru ini mendorong penafsiran ulang konstitusi untuk memasukkan hak pertahanan kolektif.