Serikat Guru dan Pekerja Pendidikan Korea Selatan (KTU) akan tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai serikat yang sah untuk sementara waktu. Status ini keluar setelah sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Perekrutan melarang serikat ini pada akhir bulan lalu.
Pengadilan Administratif Seoul pada hari Rabu (13/11/2013) mengatakan menerima tuntutan organisasi serikat ini terhadap Kementerian Tenaga Kerja untuk menangguhkan pelaksanaan pemberitahuan larangan pemerintah.
Pengadilan mengatakan akan menghentikan keabsahan pemberitahuan itu sampai putusan pengadilan keluar. Dikatakan jika larangan tersebut diberlakukan, dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki karena akan sulit bagi pengurus serikat penuh waktu untuk melakukan pekerjaan mereka. Pengadilan juga mengatakan serikat tidak akan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyelesaian terhadap praktek-praktek perburuhan yang tidak adil dengan Komisi Hubungan Tenaga Kerja Nasional.
Pada 24 Oktober, Departemen Tenaga Kerja memberitahukan serikat guru atas hilangnya status hukum organisasi tersebut. Kementerian itu mengatakan organisasi serikat tersebut melanggar UU Serikat Guru yang tetap memasukkan keanggotaan sembilan guru yang dipecat. Tindakan pelarangan itu telah membuat sejumlah guru dipecat karena terlibat dalam kegiatan serikat.