Pada tanggal 21 November, Kejaksaan merilis laporan terkini tentang investigasi yang melibatkan kasus intervensi Badan Intelijen Nasional (BIN) dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden tahun lalu.
Pada laporan itu, kejaksaan menyatakan sudah menemukan bukti baru berupa 1,21 juta komentar yang diperbaharui melalui twitter yang ditujukan untuk mengintervensi pemilihan tersebut, yang melanggar peraturan tentang pemilihan bagi pegawai pemerintah dan BIN.
Menurut hasil investigasi itu, sebanyak 1,21 juta komentar twitter yang diperbaharui oleh para pejabat BIN mencantumkan 647.000 komentar terkait pemilihan dan 562.000 komentar terkait politik.
Kejaksaan meminta kepada pengadilan agar sejumlah komentar twitter itu ditambahkan pada tuduhan intervensi pemilihan melalui twitter yang merujuk kepada ketua BIN Won Seh-hoon.