Perusahaan elektronik Samsung kalah dalam gugatan kedua atas hak paten melawan pesaing Apple pada pengadilan dalam negeri Korea Selatan.
Pengadilan distrik Seoul tidak menerima tuntutan Samsung atas pelanggaran hak patennya melawan Apple Korea Selatan. Pihak pengadilan memutuskan teknik yang dituntut Samsung sebagai hak paten miliknya dapat secara mudah dikembangkan dengan menggunakan teknik sebelumnya oleh para insinyur kebanyakan, sehingga Apple diputuskan tidak melanggar hak paten Samsung.
Pihak Samsung menyatakan tidak menerima keputusan itu dan akan naik banding. Pada bulan Maret lalu, perusahaan elektronik Samsung menggugat Apple yang melanggar hak paten komersial, termasuk cara menandai pesan dan foto ponsel pintar.