Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Mahkamah Agung putuskan 'bonus bagian dari upah normal'

Write: 2013-12-18 16:12:30

Mahkamah Agung telah memutuskan mendukung pekerja dalam kasus penting sengketa buruh-manajemen untuk memperluas ruang lingkup 'upah biasa'.

Pengadilan tingkat tinggi memerintahkan dalam sebuah keputusan dengan otoritas peradilan penuh bahwa pembayaran bonus harus dianggap sebagai bagian dari upah biasa.

Dengan demikian keputusan pengadilan ini membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah pada dua kasus yang diajukan oleh para karyawan dan pensiunan KB Auto Tech terhadap produsen suku cadang mobil.

Jika bonus diakui sebagai upah biasa yang mengatur dasar tertinggi pada remunerasi yang tidak biasa, organisasi bisnis mengatakan akan ada kenaikan sekitar 15 sampai 20 persen dalam biaya tenaga kerja.

Kamar Dagang dan Industri Korea memperkirakan perhitungan gaji baru akan membuat biaya perusahaan mencapai total 38 triliun won, atau lebih dari 34 miliar dolar di atas biaya tenaga kerja mereka saat ini.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >