Kejaksaan Agung Pusat Seoul mendakwa presiden dan 2 orang staf perusahaan ekspor mesin yang telah mentransfer teknologi manufaktur peluru ke Myanmar tanpa izin pemerintah.
Pihak Kejaksaan menjelaskan mereka bersama dengan pihak militer Myanmar telah menandatangani kontrak pada bulan September tahun 2010 lalu untuk menerima sekitar 76 miliar won sebagai imbalan atas transfer teknologi manufaktur peluru termasuk hulu ledak bagi senjata 105 mm howitzer. Transfer teknologi manufaktur peluru tersebut yang tanpa izin pemerintah adalah ilegal.
Jaksa juga mempertimbangkan memperluas ruang lingkup penyelidikan kebocoran teknologi militer Korea Selatan tersebut ke Korea Utara karena pihak militer Myanmar pernah melakukan perdagangan senjata dengan Korea Utara.