Pendaftaran calon sementara dimulai hari Selasa ini (4/2/2014) untuk pemilu lokal pada 4 Juni.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai kandidat sementara untuk pemilihan walikota metropolitan, gubernur provinsi dan kepala pendidikan harus menyetor 10 juta won sebagai dana kesungguhan kepada komisi pemilihan di masing-masing kota atau provinsi.
Setelah terdaftar, para calon diperbolehkan melaksanakan kegiatan kampanye dalam lingkup yang terbatas sebelum masa kampanye resmi dimulai. Mereka dapat mendirikan kantor kampanye dan mempekerjakan staf, dan diperbolehkan membagikan kartu nama, menghubungi pemilih melalui telepon dan pesan singkat.
Pendaftaran calon sementara untuk pemilihan anggota DPRD, walikota kota dan kepala kantor kabupaten akan dimulai pada tanggal 21 Februari, atau 90 hari sebelum pemilihan lokal.