Pengadilan distrik Suwon pada hari Senin (17/02/2014) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi anggota parlemen partai minoritas Partai Progresif Bersatu, Lee Seok-ki dengan tuduhan pemberontakan.
Pada pengadilan yang digelar sebelumnya, jaksa sudah menuntut Lee dengan hukuman 20 tahun dan mencabut hak memilih dan dipilih selama 10 tahun.
Sejak bulan November tahun lalu, pihak Jaksa telah menegaskan dalam 45 kali persidangan pengadilan, bahwa ia dan 7 rekannya bersekongkol memberontak dengan melanggar UU mengenai keamanan nasional.