Komisi Penyidik PBB untuk hak asasi manusia Korea Utara menyarankan kepada Dewan Keamanan PBB agar menyerahkan Korea Utara ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Menurut laporan yang diumumkan komisi tersebut di markas besar PBB di Jenewa, Swiss, pada tanggal 17 Februari lalu, kasus pelanggaran HAM yang terasa ‘gawat, meluas dan sistematis’ sering terjadi di Korea Utara.
Laporan itu menjelaskan bermacam-macam pelanggaran HAM dilakukan terhadap para tahanan di tempat tahanan seperti pencabutan hak kebebasan, hak untuk makan, penyiksaan, hukuman mati, dan lain-lain.
Komisi tersebut menyarankan membentuk kelompok untuk menangani langkah selanjutnya di PBB, serta mengirim surat kepada pemimpin Korut Kim Jong-un untuk mengingatkan tanggung jawabnya atas kasus pelanggaran HAM.
Laporan kali ini memiliki nilai sangat tinggi dan akan dilaporkan secara resmi pada 17 Maret bulan depan di sidang resmi Komite HAM PBB ke-25.