Kementerian Strategi dan Keuangan akan mempromosikan memungut pajak penghasilan dari para penganut agama yang sejauh ini diperdebatkan.
Upaya ini akan diberlakukan berdasarkan penarikan pajak yang adil.
Metode ini akan tersedia setelah opini publik dikumpulkan melalui dengar pendapat pada akhir bulan Februari atau awal Maret.
Kementerian berencana akan mengeluarkan RUU itu dalam sidang sementara DPR pada bulan April mendatang.
Jumlah penganut agama secara nasional diperkirakan mencetak 360.000 orang, dan total pungutan pajak penghasilannya akan mencapai 100 miliar won per tahun.