Menjelang seratus hari pemilihan daerah, pengawasan terhadap pelanggaran pada aturan pemilihan telah mulai diperketat. Kejaksaan Agung pada tanggal 24 Februari mengadakan pertemuan bersama direktur keselamatan publik di seluruh negeri menjelang pemilihan daerah yang akan digelar tanggal 4 Juni.
Kejaksaan akan mengawasi secara intensif 3 pelanggaran, yaitu propaganda ilegal antara para kandidat, aksi intervensi pegawai negara pada pemilihan, dan pemberian uang ilegal kepada pemberi suara.
Untuk itu, 58 kejaksaan distrik masing-masing akan mengoperasikan tim penyelidik pelanggaran pemilihan daerah.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian Komisi Pemilihan Pusat Nasional Korea, isu terhangat bagi pemberi suara pada pemilihan daerah mendatang adalah revitalisasi ekonomi lokal.
Selain itu, porsi pemberi suara yang berusia 50-an tahun pada pemilihan daerah ke depan akan menguasai 40,7%, naik 0,7% jika dibanding pemilihan presiden tahun 2012 lalu. Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik mengungkapkan total jumlah pemberi suara yang diprediksi pada pemilihan daerah kali ini mencapai 41.126.000 orang, meningkat 1,5% dibanding pemilihan presiden sebelumnya.