Pada hari Kamis (27/02/2014), Mahkamah Agung memastikan hukuman 4 tahun penjara bagi ketua grup SK Chey Tae-won dalam tuduhan penyimpangan dana perusahaan.
Ketua Chey telah dihukum 4 tahun penjara atas keterlibatan penyelewengan dana sebanyak 46,5 miliar won yang diinvestasikan pada anak perusahaan SK, berdasarkan vonis pengadilan pertama dan pengadilan banding yang juga menjatuhkan hukuman yang sama.
Pada hari yang sama, Mahkamah Agung juga memutuskan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Chey jae-won, adik laki-laki ketua Chey yang juga wakil ketua grup. Chey muda dituduh bersekongkol dengan kakaknya.