Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan menyampaikan pedoman pengaturan gaji pada tanggal 19 Maret 2014. Inti pedoman tersebut adalah menyederhanakan unsur perhitungan gaji berdasarkan gaji pokok sebagai pengganti sistem pemberian gaji yang terus meningkat sesuai tahun kerja.
Dengan kata lain, berdasarkan urgensi kerja dan keterampilan karyawan, tingkatan gaji diberikan serta disesuaikan dengan prestasi, dan tingkat kenaikan gaji ditetapkan secara bertingkat. Selain itu, jumlah tunjangan atau bonus akan ditingkatkan sesuai prestasi.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan menyatakan masa pensiun para pekerja akan diperpanjang sampai 60 tahun mulai tahun 2016 mendatang. Oleh karenanya, pengaturan kembali gaji sangat dibutuhkan dan pedoman tersebut bermanfaat dalam pengaturan gaji di perusahaan masing-masing.
Langkah pemerintah kali ini disambut hangat dunia industri. Namun, kalangan pekerja memprotes kebijakan pemerintah tersebut karena dianggap sebagai eksperimen untuk mengatur kembali gaji ke tingkat rendah.
Konfederasi Serikat Buruh Korea dan Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi mendesak pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pengaturan gaji.