Wanita pekerja dengan masa kehamilan 12 minggu pertama atau kehamilan setelah 36 minggu, akan mendapat potongan 2 jam kerja lebih pendek sehari, yang mulai diberlakukan tanggal 25 September mendatang.
Pemerintah Seoul mengumumkan revisi UU mengenai standar kerja tersebut pada tanggal 24 Maret.
Revisi UU itu akan diberlakukan 6 bulan kemudian setelah pengumuman ini. Undang-Undang itu akan lebih dahulu diterapkan pada perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 300 karyawan. Sementara, perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 300 karyawan akan menerapkan revisi UU itu setelah 2 tahun berlalu.
Sistem jam kerja yang lebih pendek bagi wanita hamil itu bertujuan untuk mengurangi risiko selama tahap awal dan akhir kehamilan.