Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Waktu kerja bagi wanita hamil akan diperpendek 2 jam sehari

Write: 2014-03-24 15:35:33

Wanita pekerja dengan masa kehamilan 12 minggu pertama atau kehamilan setelah 36 minggu, akan mendapat potongan 2 jam kerja lebih pendek sehari, yang mulai diberlakukan tanggal 25 September mendatang.

Pemerintah Seoul mengumumkan revisi UU mengenai standar kerja tersebut pada tanggal 24 Maret.

Revisi UU itu akan diberlakukan 6 bulan kemudian setelah pengumuman ini. Undang-Undang itu akan lebih dahulu diterapkan pada perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 300 karyawan. Sementara, perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 300 karyawan akan menerapkan revisi UU itu setelah 2 tahun berlalu.

Sistem jam kerja yang lebih pendek bagi wanita hamil itu bertujuan untuk mengurangi risiko selama tahap awal dan akhir kehamilan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >