Kejaksaan distrik Seoul mengatakan sudah mencabut barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan pemalsuan barang bukti kasus mata-mata pada hari Kamis (27/3/2014), termasuk akses data terdakwa Ryu U-seong.
Kejaksaan menerangkan orang yang terlibat pada pemalsuan dokumen sudah ditahan. Dua barang bukti lainnya, termasuk data tentang Ryo sudah ditarik dari barang bukti karena diragukan keasliannya.
Tim penyidik kejaksaan akan menyerahkan 2 orang pembantu BIN kepada pengadilan paling cepat pada tanggal 28 Maret.