Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Gugatan ganti rugi rokok kalah dalam pengadilan

Write: 2014-04-10 11:20:04

Mahkamah Agung pada hari Kamis (10/04/2014) mendukung pengadilan pertama atas 2 kasus banding dari pasien kanker paru-paru dan keluarga mereka yang meminta kompensasi terhadap negara dan produsen rokok KT&G.

Beberapa pasien kanker paru-paru menggugat perusahaan produsen tembakau dan negara, akibat penyakit kanker yang diderita mereka yang dipicu kebiasaan merokok. Namun, mereka akhirnya kalah dalam pengadilan yang dilanjutkan kembali setelah 15 tahun.

Keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan tembakau ini adalah yang pertama kali.

Pengadilan tahap pertama tahun 2007 menetapkan kalahnya penggugat, dengan alasan penyebab serangan kanker tiap pasien tidak diakui hanya dari merokok saja. Pengadilan tahap kedua tahun 2011 juga menetapkan keputusan yang sama. Namun, pengadilan itu mengakui hubungan sebab-akibat antara penyakit kanker dan merokok, tetapi produsen rokok diputuskan tidak bertanggung jawab dalam ganti ruginya.

Sejauh ini, sudah 4 kasus gugatan tembakau diajukan dari masyarakat Korea Selatan, namun belum satu penggugat pun yang pernah menang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >