Jumlah karyawan yang menerima gaji tahunan sebesar 100 juta won dikonfirmasi naik 2 kali lipat selama 4 tahun terakhir ini.
Sementara, jumlah pekerja yang berpenghasilan kurang dari 30 juta won tahunan, juga kian meningkat, mendorong polarisasi pendapatan melalui gaji yang lebih serius.
Menurut Layanan Pengawas Keuangan dan Dirjen Pajak pada hari Senin (14/04/2014), bila dihitung berdasarkan tahun 2012, karyawan dengan total gaji melebihi 100 juta won, mencetak 415.475 orang, atau mencapai 2,6% dari jumlah pelamar setelah perhitungan menyeluruh penyelesaian pajak akhir tahun.
Pada 4 tahun lalu, jumlah pekerja dengan gaji tahunan sebesar lebih dari 100 juta won hanya mencatat 194.000 orang, atau 1,4% saja dari total pelamar.