Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS) mengajukan ganti rugi sebesar 53,7 miliar won dalam gugatan melawan produsen-produsen rokok baik di dalam maupun luar negeri.
NHIS menyatakan pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi itu kepada pengadilan distrik Seoul pada hari Senin pagi (14/04/2014), melalui internet.
Gugatan ganti rugi itu memasukkan perusahaan produsen rokok KT&G Korea dan produsen rokok luar negeri, seperti Philip Moris Korea dan BAT Korea.
Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional Korea menyatakan memastikan angka ganti rugi 53,7 miliar won, dengan berdasarkan dokumen besar miliknya, termasuk data-data diagnosis kesehatan. Ditambahkannya, jumlah ganti rugi itu diputuskan sejalan dengan tanggung jawab perusahaan selama 10 tahun atas 3.400 perokok lebih dari 30 tahun dan satu kotak rokok sehari selama lebih dari 20 tahun.