Kementerian urusan Maritim dan Perikanan mengungkapkan akan merevisi UU mengenai petugas perkapalan, mengingat kejadian tenggelamnya kapal Feri Sewol.
Berdasarkan UU yang ada, kapten kapal feri berbobot lebih dari 3.000 ton, bisa dikemudikan mulai dari mualim kelas dua. Namun, berdasarkan revisi UU itu, kapten kapal feri seberat lebih dari 6.000 ton hanya boleh dikemudikan mualim kelas satu saja. Bila penumpang kapal meninggal akibat kelalaian, serfitikat kapal juga akan dibatalkan.
Kementerian lebih lanjut mengatakan tanggung jawab operator kapal akan diperketat untuk mengurangi korban dalam kecelakaan laut.
Kapten kapal Sewol, Lee Jun-seok, adalah petugas navigasi kelas dua dan posisinya saat bertugas tidak menyalahi UU yang diberlakukan saat ini. Namun, hal itu menimbulkan perdebatan, karena posisi pengoperasian kapal terbesar di Korea Selatan seharusnya ada pada mualim kelas satu.