Sebuah dokumen dari tahun 1960-an mengungkap bahwa pemerintah Jepang sudah mengetahui bahwa gugatannya soal pulau Dokdo ke Mahkamah Internasional (ICJ) akan sulit untuk diterima.
Dalam dokumen Kementerian Luar Negeri Jepang tentang masalah hukum antara Korea Selatan dan Jepang, Jepang telah mendeklarasikan pengakuan penegakan yurisdiksi (enforcement jurisdiction) pada 15 September 1958, saat tengah mengajukan ‘masalah Dokdo’ ke Mahkamah Internasional. Namun, penegakan yurisdiksi ini baru dapat mempengaruhi negara lawan yang mengeluarkan deklarasi yang sama.
Penjelasan tersebut berarti Mahkamah Internasional tidak bisa memaksa mengadili masalah yang tidak disepakati Korea Selatan, karena Korea Selatan menunda deklarasi penegakan yurisdiksi tersebut setelah menjadi anggota Mahkamah Internasional.
Jepang menuduh Korea Selatan menguasai Dokdo pada tahun 1952 secara ilegal, namun deklarasi pengakuan penegakan yurisdiksi kepada Mahkamah Internasional muncul lebih lambat, sehingga penegakan yurisdiksi terhadap Dokdo sulit diakui.
Kementerian Luar Negeri Jepang mengusulkan Korea Selatan harus mendeklarasikan pengakuan penegakan yurisdiksi ‘masalah Dokdo’ agar bisa diserahkan ke Mahkamah Internasional. Selain itu, kesepakatan khusus antara kedua negara juga harus ada untuk membawa masalah Dokdo ke Mahkamah Internasional.